Terbaru dari Pilkada Batara: Gogo-Helo Nyatakan PSU Tidak Sukses -->

Terbaru dari Pilkada Batara: Gogo-Helo Nyatakan PSU Tidak Sukses

Rabu, 09 April 2025, April 09, 2025

MUARA TEWEH Kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (dikenal sebagai Gogo-Helo), yaitu Rusdi Agus Susanto, menyampaikan bahwa gugatannya terkait dengan hasil pemilihan umum kepala daerah (pilkada) untuk kabupaten Barito Utara (Batara) telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah terdaftar, kata Rusdi, kini tahap perbaikannya," katanya. Kalteng Pos , Rabu (9/4).

Dia menyebutkan bahwa jadwal persidangan akan diumumkan nanti karena menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. Mereka masih menantikan pemanggilan dari MK.

Rusdi tidak mau membahas lebih jauh tentang masalah hukum tersebut. Dia yakin bahwa semua orang di daerah itu sudah paham dengan kasus yang timbul saat proses penghitungan suara kembali (PSU) di Kabupaten Batara.

"Umumnya sih begitu, materi seperti itu sudah dikenal banyak orang tentang kejadian yang terjadi selama pemungutan suara sebelumnya," ujar Rusdi.

Dia mengkritik bahwa penyelenggaraan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Batara belum berhasil dilakukan sebagaimana yang dipesankan oleh MK. Pesanan itu menyatakan: "Agar dapat menjaga serta meyakinkan keaslian suara para pemilih, maka tak diragukan lagi Mahkamah Konstitusi harus memberi perintah kepada Komisi Pemilihan Umum Barito Utara agar melakukan kembali pemungutan suara di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken."

Dia menambahkan bahwa alasan yang disampaikan dalam sidang tersebut adalah adanya 15 pemilih yang tidak menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk di TPS 04 Malawaken dan terdapat perbedaan jumlah suara pada akte notulen hasil hitung suara. Ini mengindikasikan bahwa sebanyak 17 suara dinyatakan sebagai suara yang kurang sah waktu itu.

"Berdasarkan alasan tersebut, MK meminta PSU untuk melindungi suara pemilih. Kita merujuk ke landasan itu, oleh karena itu kita menyatakan bahwa implementasi PSU dianggap tidak berhasil. Seharusnya menjadi lebih murni, justru semakin rusak," katanya.

Berkenaan dengan kasus diduga suap politik yang melibatkan tiga terdakwa dan dua orang penerima yang sudah menyerah diri, dokumen perkara tersebut telah dialihkan dari Kepolisian Resor Batara kepada Pengadilan Negeri Batara.

Rusdi menginginkan penanganan hukum yang berbeda untuk para tersangka serta kedua individu yang menerima sesuatu tersebut, sebab ia merasa keduanya sudah cukup memberikan kontribusi dalam mempercepat jalannya persidangan.

"Negara harus dan seharusnya melindungi hak-hak serta menjaga keselamatan mereka berdua ( dua pihak yang menyerah diri, red)," ujarnya.

Menurut dia, ketiganya yang diduga pelaku bersama keenam individu lainnya yang belum melapor perlu dihadapi dengan keadilan yang sama, untuk mencapai tujuan pemilihan umum kepala daerah yang transparan serta adil. (irj/ce/ala)

TerPopuler