- Kuasa hukum Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menggarisbawahi kemunculan ulang tuduhan tentang ijazah palsu terhadap klien mereka. Mereka mencatat bahwa sekarang masih ada kelompok yang meragukan ijazah Jokowi.
"Saat ini kami masih dalam tahap pertimbangan, lho. Sejak awal sebagai pengacara Pak Jokowi dan juga sebagai tergugat, posisi kami cenderung lebih pasif. Kami hanya menyatakan bahwa jika telah tersedia proses hukum yang tepat, sebaiknya dilanjutkan saja," ungkap Kuasa Hukum Jokowi, yakni Yakup Hasibuan setelah mengunjungi rumah pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada hari Rabu (9/4).
"Selain itu, kami telah menanggapinya dengan mengajukan pembelaan di pengadilan dan hal tersebut pun sudah diselesaikan. Namun saat ini, kami tengah mencermati opsi-opsi hukum karena terlihat beberapa individu atau kelompok mulai beralih ke metode-metode diluar ranah hukum," jelasnya lebih lanjut.
Dia meratapi adanya orang-orang yang saat ini menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik Jokowi.
"Karakter tersebut mungkin telah tersebar informasi palsu, karakternya kini cenderung menjadifitnah dan kami ingin menghindarinya," jelas Yakup.
Dia mengerti bahwa masalah ijazah Palsu terkait dengan Jokowi adalah suatu hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2023. Meskipun demikian, kedua gugatan tersebut telah dimenangkannya. Tetapi dia tetap bingung kenapa beberapa pihak masih saja menyoal status kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ini.
"Sementara itu, lembaga terkait juga telah menyatakan dengan tegas bahwa ijasahnya diterima, dan beliau adalah lulusan UGM," tandasnya.
Selanjutnya, Yakup menggarisbawahi bahwa sekarang Jokowi bukan lagi pegawai negeri. Oleh karena itu, dia berharap kepada mereka yang tetap menyuarakan kritik agar tidak melanjuti perdebatan tentang asli atau palsunya ijazah Jokowi.
"Beliau telah terlibat dalam aspek-aspek privat sebagai individu biasa, oleh karena itu kita berharap agar hubungan-hubungan yang tak relevan dihindari. Saya dan tim merupakan pengacara resmi yang telah dipilih sejak dua tahun silam untuk mengurus permasalahan berkaitan dengan ijazah. Jika ada kelompok masyarakat tertentu yang memiliki pertanyaan tentang hal tersebut, mereka harus bertemu langsung dengan kami," tegasnya.