Jokowi dan Ma'ruf Amin Diadu karena Mobil Esemka Rp 300 Juta; Pengacara Tunggu Petunjuk Khusus -->

Jokowi dan Ma'ruf Amin Diadu karena Mobil Esemka Rp 300 Juta; Pengacara Tunggu Petunjuk Khusus

Kamis, 10 April 2025, April 10, 2025

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) serta Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin mendapatkan tuntutan ganti rugi dari Pengadilan Negeri Solo terkait dengan proyek mobil Esmeka. Tuntutan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, sebab ia mengeluhkan bahwa kendaraan Esmeka yang sudah diberitakan akan diproduksi massal tidak juga muncul di pasar.

Menurut laporan Radar Solo yang merupakan bagian dari Grup Jawa Pos, tuntutan hukum itu diregistrasi secara online pada hari Selasa, 8 April 2025, dan diberi nomor registrasi PN SKT-08042025051.

Menjawab adanya tuntutan tersebut, para pengacara yang mewakili Jokowi menyatakan bahwa mereka telah diberitahu tentang tuntutan itu dan berencana untuk mengawasi kemajuan selanjutnya dengan cermat.

"Kabar gugatan tersebut telah sampai kepada kita, namun belum ada diskusi yang mendalam. Bisa jadi kelak akan kita teliti dengan lebih rinci apabila benar-benar diperlukan," ungkap Yakub setelah mengunjungi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada hari Rabu (9/4).

Namun, Yakup mengungkapkan bahwa tim mereka belum mendapatkan petunjuk spesifik tentang langkah berikutnya dalam kasus itu.

"Terkait tuntutan mengenai Esemka, kita belum menerima petunjuk atau arahannya. Selain itu, kita pun masih belum menelaah dengan cermat isi dari tuntutan tersebut yang telah diserahkan kepada Pengadilan NegeriSolo," terang Yakup.

Pada awalnya, Aufaa Luqmana Re A telah mengajukan gugatan terhadap Jokowi, bekas wakil presiden Ma'rup Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai pembuat kendaraan Esmeka karena diduga melakukan pelanggaran kontrak. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa proyek mobil nasional Esmeka belum juga direalisasikan dengan luas sebagaimana diharapkan.

Sigit N Sudibyanto, pengacara Aufaa, menyebut bahwa kliennya sempat mengunjungi pabrik Esemka di Boyolali secara langsung. Akan tetapi, mobil yang ditargetkan Aufaa yaitu pikap Esemka Bima, ternyata tak tersedia saat itu.

Sigit mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan baik moral maupun materiil oleh kasus ini, sehingga meminta kompensasi sebesar Rp 300 juta. Jumlah tersebut setara dengan biaya dari dua buah kendaraan pickup Esmeka yang direncanakan untuk dijalankan sebagai bisnis.

"Aufaa telah menyimpan uangnya untuk waktu yang lama dan secara langsung mengunjungi pabrik Esemka di Boyolali. Meskipun sudah berjumpa dengan tim marketing, ternyata stok kendaraan tidak tersedia," jelas Sigit.

Menurut Sigit, para klien-nya mengalami rasa kekecewaan yang mendalam lantaran perasaan mereka seperti dijanjikan namun tidak terpenuhi. Dia menambahkan, "Setelah sudah mulai berspekulasi dan memiliki ekspektasi tinggi, akhirnya timbul ketidakpuasan."

TerPopuler