- Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) memberikan keterangan mengenai kebijakan tariff balasan senilai 32% yang diimplementasikan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), yakni Donald Trump, terhadap Indonesia.
Kepala Komunikasi Presiden Hasan Basri meyakinkan bahwa hingga kini pemerintah tengah mengevaluasi berbagai tindakan strategis yang akan diambil guna merespons keputusan tersebut.
"Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintahan saat ini tengah mengevaluasi secara hati-hati konsekuensi dari implementasi tarif balasan yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat," demikian disampaikan pada hari Senin (7/4).
Di samping itu, pihak berwenang telah mengirim rombongan perunding senior guna negoisasi bersama Amerika Serikat tentang bea masuk dan aspek saling ketergantungan tersebut. Di internal negeri sendiri, otoritas pun tengah melancarkan taktik jitu untuk merespons aturan baru ini.
"Di dalam negeri, pemerintah pun tengah mengimplementasikan pengaturan perundangan yang lebih sederhana supaya barang-barang buatan Indonesia dapat bersaing," jelasnya.
Berikut adalah detailnya: Pada tanggal 2 April lalu, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi sudah menerapkan tarif balasan terhadap Indonesia senilai 32% atas dasar tarif 10% yang ditetapkan oleh AS untuk seluruh negara. Tarif balas dendanya ini bakal efektif mulai tanggal 9 April tahun 2025.
Penerapan tariff yang saling menguntungkan ini bakal berdampak besar pada kemampuan kompetisi ekspor Indonesia menuju pasaran AS. Sebelumnya, barang-barang eksportasi unggulan dari Indonesia ke pasar AS meliputi sektor elektronika, tekstil dan hasil rajutan, sepatu, minyak kelapa sawit, karet, mebel, serta udang dan produk olahan seafood.