Fakta Terungkap: Kasus Gugatan Rp300 Juta terhadap Jokowi Tentang Esemka; Si Penggugat Dulu Bantu Kaesang Maju Pilpres 2024 -->

Fakta Terungkap: Kasus Gugatan Rp300 Juta terhadap Jokowi Tentang Esemka; Si Penggugat Dulu Bantu Kaesang Maju Pilpres 2024

Rabu, 09 April 2025, April 09, 2025

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) di Solo, Jawa Tengah, kini mendapat perhatian dari publik karena telah menerima tuntutan hukum atas kasus kendaraan Esemka yang melibatkan nama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) serta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Gugatan pelanggaran janji ini disampaikan oleh seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Aufaa Luqmana Re A, yang mengeluh karena proses produksi massal mobil Esemka belum juga direalisasikan dan membuatnya merasa dirugikan.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini telah didaftarkan secara resmi pada tanggal 8 April 2025 dengan nomor kasus PN SKT-080420250. Selain Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, tuntutan hukum ini juga dialamatkan ke PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen kendaraan Esemka.

Aufaa menggugat tiga pihak itu sebab dia merasa bahwa janji untuk memproduksikan secara masal kendaraan Esemka tak pernah menjadi kenyataan, walaupun projek ini sudah lama diumumkan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mencapai kedaulatan industri otomotif dalam negeri.

Siapa Penggugat?

Aufaa Luqmana Re A adalah putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, serta saudara kandung dengan Almas Tsaqibbirru—yang pernah membuat heboh lantaran mengecoh regulasi tentang umur calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini memfasilitasi jalannya Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres tahun 2024.

Sama seperti kakaknya, Aufaa pun terkenal karena keterlibatan di bidang hukum dan telah menantang regulasi tentang umur minimal untuk menjadi pemimpin lokal sambil mencantumkan nama Kaesang Pangarep dalam dokumen gugatannya.

Sebab- Sebab Pengajuan Kasus dan Permintaan Kompensasi

Aufaa merasakan kekecewaan lantaran gagal memboyong mobil Esemka Bima, yang sebenarnya diharapkan untuk menjadi bagian dari fleet bisnis rental pickup-nya.

Ia menyatakan telah berhemat selama beberapa waktu dan sempat berkunjung langsung ke pabrik Esemka di Boyolali guna bertemu dengan tim penjualan. Tetapi, tak tersedia satupun kendaraan bermotor yang dapat ia beli dikarenakan proses produksinya belum dilakukan secara masif.

Karena merasa menjadi korban baik dari segi keuangan maupun emosi, Aufaa memutuskan untuk membawa tiga pihak terkait ke pengadilan dengan jumlah ganti kerugian mencapai Rp300 juta. Angka ini dihitung sesuai dengan biaya pembelian dua buah mobil pikap Esmeka yang dia inginkan, yaitu setiap unitnya senilai Rp150 juta.

Dia pun mohon ke pengadilan agar mengambil jaminan dari PT SMK sehingga bila gugatannya diterima, perusahaan bisa menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang.

Dasar Gugatan Wanprestasi

Tuntutan ini dianggap sebagai pelanggaran kontrak atau kerusakan kesepakatan. Menurut pihak pemohon, komitmen untuk memproduksi massal kendaraan merek Esmeka, yang dinyatakan sejak Jokowi menjabat sebagai Walikota Solo sampai terpilihnya dia sebagai Presiden, belum pernah direalisasikan.

Sebenarnya, pada tanggal 6 September 2019, Jokowi telah membuka secara resmi pabrik pembuatan kendaraan Esmeka di Boyolali dan mempromosikannya sebagai produk otomotif dalam negeri. Akan tetapi, sampai sekarang, program itu belum tumbuh menjadi produksi skala besar layaknya harapan publik.

Kondisi Terkini Pabrik Esemka

Pabrik kendaraan Esemka yang berada di Boyolali nampaknya tetap aktif. Dari pengamatan terakhir, dapat dilihat bahwa beberapa kegiatan sedang berlangsung di area pabrikan tersebut. Plastik reklame iklan untuk model mobil Esmeka Bima dengan banderol sekitar 110 juta rupiah masih bisa dipertunjukkan, serta beberapa pekerja keliatannya datang pergi dari lokasi ketika waktu makan siang tiba.

Kepala Desa setempat menyatakan bahwa pabrik tersebut masih memperkerjakan puluhan warga lokal, meskipun tidak diketahui pasti bagaimana kondisi produksi internal di sana.

Sikap Tim Hukum Presiden

Sampai sekarang, tim hukum Presiden Jokowi tidak melakukan tindakan hukum apapun tentang gugatan itu. Mereka menjelaskan bahwa mereka belum mendapatkan perintah atau petunjuk spesifik untuk memproses masalah ini.

Walaupun telah diketahui tentang gugatan itu, diskusi mengenai hal tersebut belum dilaksanakan dengan menyeluruh karena bersamaan dengan masa Lebaran. ***

TerPopuler